on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2013 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
Also known as: Perda Kota Madiun 9/2013 · Perda Kota Madiun No. 9 Tahun 2013 · Perda Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di Kota Madiun. Latar belakangnya adalah perlunya penataan dan pengendalian pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang dapat menimbulkan gangguan terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Tujuannya adalah mewujudkan lalu lintas yang aman, teratur, tertib, lancar, selamat, dan selaras dengan perkembangan kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Ketentuan substansial meliputi kewajiban bagi pengembang atau pembangun untuk melakukan Andalalin terhadap rencana pembangunan pusat kegiatan (perdagangan, perkantoran, industri, fasilitas pendidikan, pelayanan umum), permukiman (perumahan, rumah susun), dan infrastruktur (akses jalan tol, terminal, stasiun, pool kendaraan, fasilitas parkir). Hasil Andalalin menjadi persyaratan untuk memperoleh izin lokasi, izin mendirikan bangunan, atau izin pembangunan bangunan gedung dengan fungsi khusus.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pelaksanaan Andalalin, yang meliputi penunjukan lembaga konsultan bersertifikasi, penyusunan dokumen Andalalin (analisis bangkitan dan tarikan lalu lintas, simulasi kinerja lalu lintas, rekomendasi penanganan dampak, tanggung jawab pemerintah dan pengembang, rencana pemantauan dan evaluasi, gambaran umum lokasi). Pemerintah Kota Madiun membentuk Tim Evaluasi Dokumen Andalalin untuk menilai kelayakan dokumen Andalalin dan memberikan persetujuan. Pengembang wajib membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban dalam dokumen Andalalin sebelum dan selama operasional.
Evaluasi Andalalin dilakukan berdasarkan perkembangan bangkitan lalu lintas oleh Tim Evaluasi. Pemerintah dapat memberikan kewajiban baru berdasarkan hasil evaluasi. Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Tim Evaluasi, dengan sanksi diberikan jika terjadi pelanggaran.