For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2010 tentang Statuta Sekolah Tinggi Transportasi Darat

Also known as: Permenhub 21/2010 · Permenhub No. 21 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 21 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:19 Maret 2010Publication Date:19 Maret 2010
Sistem Pendidikan NasionalTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeStatuta Sekolah Tinggi Transportasi Darat
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date19 Maret 2010
Publication Date19 Maret 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK.27/DL.001/Diklat 2001 Tahun 2001 tentang Statuta Sekolah Tinggi Transportasi Darat.

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) sebagai pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan STTD. Statuta ini mencakup visi, misi, dan tujuan STTD, identitas STTD (kedudukan, lambang, bendera, hymne, mars, dan pakaian seragam), penyelenggaraan pendidikan (kalender akademik, kurikulum, kegiatan ekstra kurikuler, tata cara pembelajaran, penilaian hasil belajar, bahasa pengantar, program pendidikan, jurusan, jenis program studi, ijazah dan sertifikat, penerimaan taruna, penelitian dan pengabdian masyarakat), kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, gelar dan penghargaan, organisasi dan tata kerja STTD, pendidik dan tenaga kependidikan, taruna, mahasiswa dan alumni, kerjasama, sarana dan prasarana, pembiayaan, pembinaan, pengawasan, dan akreditasi.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembangunan nasional di bidang pendidikan bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. STTD sebagai lembaga pendidikan tinggi di bidang transportasi darat berperan strategis menghasilkan lulusan yang profesional dan andal.

Ketentuan Substansial:

  • Visi STTD adalah menjadi pusat unggulan pendidikan dan pelatihan transportasi darat.
  • Misi STTD meliputi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan kehidupan akademik, dan pembentukan sikap mental peserta didik.
  • Organisasi STTD terdiri dari unsur pimpinan, senat, dewan penyantun, satuan pemeriksa internal, jurusan, kelompok dosen, dan unsur penunjang lainnya.
  • Program pendidikan di STTD diutamakan pada program vokasional dan dapat dikembangkan pada program akademik.

1. Instruktur dan Pengasuh yang ada pada saat ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya instruktur dan pengasuh berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)