For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 104 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 104 Tahun 2018 tentang Statuta Sekolah Tinggi Transportasi Darat

Also known as: Permenhub 104/2018 · Permenhub No. 104 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 104 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:1 Oktober 2018Publication Date:21 September 2018
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeStatuta Sekolah Tinggi Transportasi Darat
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date01 Oktober 2018
Publication Date21 September 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2010 tentang Statuta Sekolah Tinggi Transportasi Darat.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2018 tentang Statuta Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) disusun untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Statuta ini menjadi acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di STTD. STTD merupakan perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Perhubungan yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, dan menyelenggarakan pendidikan vokasi serta profesi di bidang transportasi darat. Statuta ini mengatur identitas, lambang, pataka, dan seragam akademik STTD. Selain itu, diatur juga penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. STTD memiliki beberapa jurusan dan program studi yang disesuaikan dengan kebutuhan industri transportasi darat. Pengelolaan STTD dilakukan oleh berbagai organ seperti Ketua, Wakil Ketua, Senat, dan Dewan Pertimbangan. Statuta ini juga mengatur tentang pendanaan, akreditasi, dan kerja sama dengan pihak lain.

1. Semua organ yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua kegiatan akademik dan non-akademik di STTD masih tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyesuaian penyelenggaraan kegiatan akademik dan non akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.