For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar

Also known as: Permendag 63/2021 · Permendag No. 63 Tahun 2021 · Permendag Nomor 63 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:1 November 2021Publication Date:29 November 2021
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 November 2021
Publication Date29 November 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE didasarkan pada harga rata-rata tertinggi di bursa internasional, harga rata-rata tertinggi Free on Board (FOB), harga rata-rata tertinggi yang berlaku di pasar dalam negeri, atau harga rata-rata tertinggi di negara pengimpor dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan. HPE yang ditetapkan dalam Lampiran digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan dan berlaku dari tanggal 1 November 2021 sampai dengan 30 November 2021.

Dalam hal masa berlaku Harga Patokan Ekspor (HPE) telah berakhir berdasarkan Peraturan Menteri ini, dan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru.

(-)