For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 132 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 132 Tahun 2001 tentang Dewan Ketahanan Pangan

Also known as: Keppres 132/2001 · Keppres No. 132 Tahun 2001 · Keppres Nomor 132 Tahun 2001

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2001Publication Date:31 Desember 2001
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeDewan Ketahanan Pangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Desember 2001
Publication Date31 Desember 2001
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2001 tentang Dewan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dibentuk untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional sesuai dengan tujuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Dewan Ketahanan Pangan dibentuk untuk merumuskan kebijakan dan melaksanakan evaluasi serta pengendalian ketahanan pangan nasional.

Ketentuan Substansial
Dewan Ketahanan Pangan adalah lembaga non-struktural yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia. Dewan bertugas merumuskan kebijakan di bidang ketahanan pangan yang mencakup aspek ketersediaan, distribusi, konsumsi, mutu, gizi, dan keamanan pangan. Dewan juga bertanggung jawab untuk melaksanakan evaluasi dan pengendalian ketahanan pangan. Susunan organisasi Dewan mencakup berbagai menteri dan kepala badan terkait. Dewan Ketahanan Pangan Propinsi dan Kabupaten/Kota dapat dibentuk untuk mendukung ketahanan pangan di tingkat lokal.

(-)

(-)