For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 41 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 2001 tentang Dewan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan

Also known as: Keppres 41/2001 · Keppres No. 41 Tahun 2001 · Keppres Nomor 41 Tahun 2001

Status:
Inactive
Effective Date:27 Maret 2001Publication Date:27 Maret 2001
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeDewan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Maret 2001
Publication Date27 Maret 2001
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang Badan Pengendali Bimbingan Massal

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini dibentuk untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional sesuai dengan tujuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Dewan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan dibentuk untuk mengkoordinasikan kebijakan dan evaluasi pelaksanaan ketahanan pangan nasional.

Ketentuan Substansial

Dewan Bimas Ketahanan Pangan adalah lembaga non-struktural yang dipimpin oleh Wakil Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugasnya meliputi koordinasi perumusan kebijakan dan evaluasi pelaksanaan ketahanan pangan. Susunan organisasi terdiri dari berbagai menteri dan kepala badan terkait. Dewan ini juga dapat membentuk kelompok kerja untuk mendukung tugasnya. Selain itu, pemerintah daerah dapat membentuk Dewan Bimas Ketahanan Pangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mendukung ketahanan pangan di daerah masing-masing.

(-)

(-)