For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 17 Tahun 2023

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia

Also known as: Keppres 17/2023 · Keppres No. 17 Tahun 2023 · Keppres Nomor 17 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:21 Juni 2023Publication Date:22 Juni 2023
Penanganan Pandemi

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Juni 2023
Publication Date22 Juni 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) 2. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional 3. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan berakhirnya status pandemi COVID-19 di Indonesia, mengingat penurunan signifikan dalam jumlah kasus dan tingkat keparahan penyakit tersebut. Dengan demikian, COVID-19 kini dianggap sebagai penyakit endemi. Kebijakan ini mencabut status kedaruratan kesehatan masyarakat dan status bencana nonalam terkait COVID-19 sebagai bencana nasional. Keputusan ini juga mencabut beberapa Keputusan Presiden sebelumnya yang terkait dengan penetapan status pandemi dan kedaruratan COVID-19. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023.

(-)

(-)