For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pemberian Sertifikat Vaksinasi Internasional

Also known as: Permenkes 13/2016 · Permenkes No. 13 Tahun 2016 · Permenkes Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:15 April 2016Publication Date:18 Maret 2016
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemePemberian Sertifikat Vaksinasi Internasional
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date15 April 2016
Publication Date18 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2013 tentang Pemberian Sertifikat Vaksinasi Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1150).

Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur tentang pemberian Sertifikat Vaksinasi Internasional (SVI) sebagai bukti vaksinasi bagi pelaku perjalanan internasional. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat terhadap penyakit menular tertentu. Vaksinasi wajib diberikan kepada setiap orang yang akan melakukan perjalanan internasional dari dan ke negara terjangkit dan/atau endemis penyakit menular tertentu, atau atas permintaan negara tujuan. Vaksinasi dilakukan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan, kecuali untuk Jemaah Haji yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dokter yang melakukan vaksinasi harus memiliki surat izin praktik dan melakukannya sesuai standar profesi dan peraturan perundang-undangan. Jenis vaksinasi yang diwajibkan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan harus memiliki fasilitas penyimpanan vaksin sesuai standar. Jika ditemukan kontraindikasi terhadap vaksin, dapat diberikan profilaksis. Setiap orang yang telah divaksinasi berhak memperoleh SVI yang dikeluarkan oleh KKP atau rumah sakit yang ditunjuk. SVI dilengkapi dengan nomor seri nasional, barcode, lambang WHO, hologram, dan security printing. Penerbitan SVI dikenakan biaya sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jika dilakukan di KKP, atau sesuai tarif rumah sakit jika dilakukan di rumah sakit. Pelaku perjalanan internasional wajib menunjukkan SVI kepada petugas KKP. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

(-)

Menteri dapat memberikan sanksi administratif kepada pelanggar peraturan ini berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin. Pemalsuan SVI dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.