For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perwakilan Badan Koordinasi Penanaman Modal Di Luar Negeri

Also known as: Perka BKPM 1/2016 · Perka BKPM No. 1 Tahun 2016 · Perka BKPM Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:7 April 2016Publication Date:5 April 2016
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemePerwakilan Badan Koordinasi Penanaman Modal Di Luar Negeri
LocationBadan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date07 April 2016
Publication Date05 April 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2/P/2009 tentang Penempatan Pejabat Promosi Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal di Luar Negeri 2. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2013 tentang Panduan Pejabat Promosi Investasi dan Pembantu Pejabat Promosi Investasi yang ditempatkan pada Indonesia Investment Promotion Centre

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai perwakilan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di luar negeri guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM. Peraturan ini menetapkan penetapan Negara Tempat Kedudukan (NTK), status, tugas dan fungsi, serta syarat jabatan bagi Pejabat Promosi Investasi (PPI), Pembantu Pejabat Promosi Investasi (PPPI), dan Tenaga Pelaksana Administrasi (TPA) di NTK. Selain itu, peraturan ini mengatur kegiatan internal dan eksternal di Indonesia Investment Promotion Centre (IIPC) serta penugasan Kepala Bidang Investasi dan Asisten Senior Bidang Investasi pada KDEI Taipei. Perwakilan BKPM di luar negeri bertugas meningkatkan penanaman modal dari NTK dan Wilayah Kerja ke Indonesia serta memfasilitasi penanaman modal dari Indonesia ke NTK dan Wilayah Kerja. Mereka juga berfungsi melakukan kegiatan pemasaran, koordinasi, dan sinkronisasi program kegiatan pemasaran penanaman modal dengan berbagai pihak terkait.

(-)

1. Perwakilan BKPM di Luar Negeri dan TPA yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.