on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Also known as: PP 44/2022 · PP No. 44 Tahun 2022 · PP Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kebijakan ini mengatur tarif, cara menghitung, dan penggunaan besaran tertentu dalam memungut dan menyetorkan PPN, serta penunjukan pihak lain untuk pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak. Peraturan ini juga mengatur pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, tanggung jawab renteng pembayaran pajak, dan penyerahan barang atau jasa yang dikenai PPN. Selain itu, diatur pula mengenai pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma barang atau jasa kena pajak, serta penyerahan barang kena pajak melalui lelang dan agunan yang diambil alih oleh kreditur. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dan kepatuhan wajib pajak, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara.