For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 111 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan

Also known as: PERPRES 111/2017 · PERPRES No. 111 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 111 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 2017Publication Date:15 Desember 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Desember 2017
Publication Date15 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan seiring dengan peningkatan kinerja dan beban kerja dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Perubahan utama meliputi penyesuaian ketentuan mengenai pegawai yang tidak berhak menerima tunjangan kinerja, termasuk mereka yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam masa persiapan pensiun. Selain itu, Menteri Keuangan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di kementerian tersebut, berlaku mulai Januari 2017, dengan pajak penghasilan dibebankan pada APBN.

(-)

(-)