on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran Dan Likuidasi Bank
Also known as: PP 40/1997 · PP No. 40 Tahun 1997 · PP Nomor 40 Tahun 1997
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki langkah-langkah pembinaan dan pengawasan bank yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996. Hal ini dilakukan karena langkah-langkah tersebut belum sepenuhnya optimal dalam menangani situasi tertentu yang memerlukan penanganan cepat. Tujuannya adalah untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap bank dan mencegah dampak negatif pada perekonomian nasional.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk melaksanakan tindakan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan bank tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham jika syarat-syarat untuk menyelenggarakan rapat tersebut tidak dapat dipenuhi. Bank Indonesia dapat meminta Pengadilan Negeri untuk memberikan penetapan yang memberi kewenangan tersebut setelah memberitahukan Menteri Keuangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan langkah-langkah penyehatan atau penyelamatan bank dapat dilakukan dengan cepat dan efektif.