For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran Dan Likuidasi Bank

Also known as: PP 25/1999 · PP No. 25 Tahun 1999 · PP Nomor 25 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:3 Mei 1999Publication Date:3 Mei 1999
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePencabutan Izin Usaha, Pembubaran Dan Likuidasi Bank
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Mei 1999
Publication Date03 Mei 1999
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1997.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan ketentuan tentang pencabutan izin usaha, pembubaran, dan likuidasi bank seiring dengan berlakunya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi pelaksanaan likuidasi bank.

Ketentuan Substansial: Bank wajib memelihara kesehatan sesuai ketentuan modal, kualitas aset, dan manajemen. Bank Indonesia berwenang mencabut izin usaha bank yang mengalami kesulitan dan membahayakan sistem perbankan. Pembentukan Tim Likuidasi dilakukan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban bank. Direksi dan dewan komisaris bank yang dicabut izinnya dilarang melakukan perbuatan hukum tanpa persetujuan Bank Indonesia. Likuidasi harus diselesaikan dalam waktu 5 tahun, dan pengawasan dilakukan oleh Bank Indonesia.

1. Segala ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi bank-bank yang telah dicabut izin usahanya dan sedang dalam proses likuidasi pada tanggal mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

1. Pemegang saham, anggota dewan komisaris, anggota direksi, dan pihak lain yang menyebabkan keadaan bank memburuk dapat dikenai sanksi pidana dan/atau administratif sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.