on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/7/PBI/1999 Tahun 1999 tentang Sistem Informasi Debitur
Also known as: Peraturan BI 1/7/PBI/1999 · Peraturan BI No. 1/7/PBI/1999
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk memperluas cakupan sistem informasi kredit menjadi sistem informasi debitur guna menunjang kelancaran kegiatan usaha bank dan menciptakan sistem perbankan yang sehat. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi informasi debitur yang disediakan oleh Bank Indonesia.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kewajiban Kantor Bank Pelapor dan Kantor Perwakilan Bank Asing untuk menyampaikan Laporan Penyediaan Dana kepada Bank Indonesia setiap bulan. Laporan tersebut harus mencakup informasi mengenai debitur, pengurus, pemilik, serta kelompok debitur, dan fasilitas penyediaan dana. Bank Indonesia berwenang mengubah cakupan pelaporan dan plafon yang dilaporkan. Kantor Bank Pelapor wajib menyampaikan laporan secara on-line, kecuali dalam kondisi tertentu yang memungkinkan penggunaan disket. Informasi debitur yang diperoleh hanya boleh digunakan untuk keperluan internal bank.