For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara

Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 5/2003 · Perda Kabupaten Sukamara No. 5 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2003

Status:
Inactive
Effective Date:1 November 2003Publication Date:25 Oktober 2003
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara
LocationPemerintah Kabupaten Sukamara
Effective Date01 November 2003
Publication Date25 Oktober 2003
Place of EnactmentSukamara

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk membentuk organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukamara. Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD Kabupaten, yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah Kabupaten. Tugas pokok Sekretariat DPRD adalah membantu DPRD dalam melaksanakan segala usaha dan kegiatan meliputi pelaksanaan informasi, keuangan dan administrasi serta asistensi dalam rangka pelaksanaan tugas, wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Sekretariat DPRD memiliki fungsi fasilitasi rapat anggota DPRD Kabupaten, pelaksanaan urusan rumah tangga DPRD Kabupaten, dan pengelolaan tata usaha DPRD Kabupaten.

Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri atas SEKWAN, Bagian Pengkajian dan Pelayanan Informasi, Bagian Persidangan dan Risalah, Bagian Umum, dan Jabatan Fungsional/Tenaga Ahli. Masing-masing bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung operasional DPRD. SEKWAN bertugas memimpin dan mengawasi seluruh kegiatan Sekretariat DPRD. Bagian Pengkajian dan Pelayanan Informasi bertugas melakukan pengkajian dan mengolah informasi untuk mensosialisasikan kebijakan Pimpinan DPRD. Bagian Persidangan dan Risalah bertugas menyiapkan penyelenggaraan rapat dan sidang DPRD serta kelengkapan administrasi/sidang, membuat risalah serta menerima dan mengatur tamu pimpinan DPRD. Bagian Umum bertugas menyiapkan fasilitas rapat-rapat, rencana perjalanan dinas, pengadaan dan Pemeliharaan barang barang inventaris, mengurus rumah tangga DPRD, tata usaha kepegawaian, surat menyurat, pemeliharaan kebersihan, keamanan dan ketertiban kantor, serta merencanakan dan mengelola keuangan SEKRETARIAT DPRD dan DPRD. Jabatan Fungsional/Tenaga Ahli bertugas melakukan kegiatan dalam menunjang tugas dan fungsi DPRD, dalam rangka meningkatkan fungsi dan peranan DPRD, sesuai dengan keahlian masing-masing.

(-)

(-)