on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Uraian Fungsi dan Mekanisme Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, Koordinator, Subkoordinator, Jabatan Fungsional, serta Jabatan Pelaksana di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Also known as: Peraturan ANRI 10/2020 · Peraturan ANRI No. 10 Tahun 2020 · Peraturan ANRI Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 ini bertujuan untuk mewujudkan organisasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang lebih proporsional, efektif, dan efisien melalui pengaturan uraian fungsi dan mekanisme kerja.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur uraian fungsi dan mekanisme kerja untuk berbagai jabatan di lingkungan ANRI, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (Utama, Madya, Pratama), Administrator, Pengawas, Koordinator, Subkoordinator, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pelaksana. Setiap jabatan memiliki uraian fungsi yang spesifik sesuai dengan unit kerja masing-masing, seperti Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan, Deputi Bidang Konservasi Arsip, Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan, Pusat Jasa Kearsipan, Pusat Akreditasi Kearsipan, Inspektorat, dan Balai Arsip Statis dan Tsunami.
Peraturan ini juga mengatur mekanisme kerja yang meliputi penugasan, pembimbingan, verifikasi, dan pelaporan untuk memperkuat peran, fungsi, tugas fungsional dan/atau administrasi, serta kerjasama tim pada organisasi. Tanggung jawab dan tugas yang berbeda ditetapkan untuk setiap tingkatan jabatan, mulai dari penyusunan kebijakan hingga pelaksanaan kegiatan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan.
Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penetapan Koordinator dan Subkoordinator oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pejabat yang berwenang, serta tugas-tugas spesifik Koordinator dan Subkoordinator Jabatan Fungsional.