For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penggunaan Kop Surat dan Cap Dinas di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Also known as: Perka BKN 2/2017 · Perka BKN No. 2 Tahun 2017 · Perka BKN Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:9 Maret 2017Publication Date:23 Februari 2017
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePenggunaan Kop Surat dan Cap Dinas di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date09 Maret 2017
Publication Date23 Februari 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang penggunaan kop surat dan cap dinas di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menciptakan tertib administrasi, efisiensi, efektivitas, dan standarisasi penggunaan kop surat dan cap dinas yang sah dan berlaku di lingkungan BKN.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kop Surat: Menetapkan format dan penggunaan kop surat yang berbeda untuk berbagai jenis naskah dinas dan pejabat yang menandatangani, termasuk penggunaan Lambang Negara Garuda Pancasila dengan berbagai ketentuan ukuran, warna, jenis huruf, dan margin.
  2. Cap Dinas: Menentukan jenis, bentuk, dan fitur pengamanan cap dinas, termasuk cap dinas jabatan kepala, pimpinan tinggi madya dan pratama, kantor regional, pusat pengembangan aparatur sipil negara, dan UPT BKN. Setiap jenis cap dinas memiliki spesifikasi tersendiri terkait lambang, tulisan, dan tanda bintang.
  3. Wewenang dan Penggunaan: Mengatur wewenang penggunaan cap dinas berdasarkan jabatan dan jenis naskah dinas yang ditandatangani. Pimpinan satuan kerja bertanggung jawab atas penggunaan kop surat dan cap dinas sesuai dengan kewenangannya.

Peraturan ini juga mengatur prosedur penggantian cap dinas yang hilang, rusak, atau tidak dapat dipergunakan lagi.

(-)

(-)