For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 7 Tahun 2024 tentang Logo Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dan Pengunaannya

Also known as: Permendukbangga 7/2024 · Permendukbangga No. 7 Tahun 2024 · Permendukbangga Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2024Publication Date:30 Desember 2024
Statuta Kelembagaan

Information

TypePeraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ThemeLogo Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dan Pengunaannya
LocationKementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Effective Date31 Desember 2024
Publication Date30 Desember 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2020 tentang Logo Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 61).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang logo Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) dan penggunaannya. Penggunaan logo bertujuan untuk menunjukkan simbol dan identitas Kemendukbangga/BKKBN, mempersatukan tekad dan semangat pegawai, meningkatkan citra dan kepercayaan publik, memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi, serta mendorong peningkatan kinerja pegawai. Logo digunakan pada media cetak dan elektronik, papan nama kantor, atribut pegawai, identitas barang milik negara, kegiatan administratif, serta kegiatan formal lainnya. Bentuk, makna, arti warna, dan penggunaan logo tercantum dalam Lampiran. Penggunaan logo di luar ketentuan harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri/Kepala Badan. Logo harus ditempatkan pada tempat yang layak dan terhormat, serta dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Logo BKKBN yang masih digunakan berdasarkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2020 masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Perubahan dan/atau penggantian Logo dilaksanakan secara bertahap paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)