For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2020 tentang Logo Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional

Also known as: Peraturan BKKBN 1/2020 · Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2020 · Peraturan BKKBN Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:29 Januari 2020Publication Date:27 Januari 2020
Program Keluarga BerencanaKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ThemeLogo Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
LocationBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Effective Date29 Januari 2020
Publication Date27 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 76/PER/B5/2011 tentang Logo dan Penggunaan Cap Dinas Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibentuk untuk menetapkan logo sebagai simbol resmi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), yang berfungsi sebagai penggerak perubahan budaya kerja dan pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi BKKBN, mempersatukan semangat pegawai, meningkatkan citra dan kepercayaan publik, serta mendorong peningkatan kinerja pegawai.

Ketentuan Substansial

Logo BKKBN digunakan pada media cetak dan elektronik, papan nama kantor, atribut pegawai, identitas barang milik negara, kegiatan administratif, dan aktivitas formal lainnya. Penggunaan logo harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memerlukan izin Kepala Badan jika digunakan di luar ketentuan. Modifikasi logo diperbolehkan dalam program atau momentum khusus tanpa mengubah bentuk asli.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Logo BKKBN yang masih ada berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 76/PER/B5/2011 masih tetap berlaku. 2. Penyesuaian penggunaan Logo BKKBN dilaksanakan secara bertahap dan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

1. Penyalahgunaan Logo BKKBN yang mencemarkan nama baik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.