on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2020 tentang Logo Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
Also known as: Peraturan BKKBN 1/2020 · Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2020 · Peraturan BKKBN Nomor 1 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibentuk untuk menetapkan logo sebagai simbol resmi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), yang berfungsi sebagai penggerak perubahan budaya kerja dan pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi BKKBN, mempersatukan semangat pegawai, meningkatkan citra dan kepercayaan publik, serta mendorong peningkatan kinerja pegawai.
Ketentuan Substansial
Logo BKKBN digunakan pada media cetak dan elektronik, papan nama kantor, atribut pegawai, identitas barang milik negara, kegiatan administratif, dan aktivitas formal lainnya. Penggunaan logo harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memerlukan izin Kepala Badan jika digunakan di luar ketentuan. Modifikasi logo diperbolehkan dalam program atau momentum khusus tanpa mengubah bentuk asli.