on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1947 tentang Menyesuaikan Peraturan-Peraturan Hukum Disiplin Tentara (Staatsblad 1934, No.168) Dengan Keadaan Sekarang
Also known as: UU 40/1947 · UU No. 40 Tahun 1947 · UU Nomor 40 Tahun 1947
Undang-Undang ini mengubah Wetboek van Krijgstucht voor Nederlandsch-Indië (Stbl. 1934 No. 168) menjadi Wetboek van Krijgstucht dan selanjutnya disebut Kitab Undang-undang Hukum Disiplin Tentara. Perubahan meliputi penggantian istilah-istilah tertentu seperti "het leger" menjadi "de angkatan perang", penambahan atau perubahan redaksi pada pasal-pasal tertentu terkait tempat atau kondisi (misalnya, penambahan "hut of verblijf, schip" setelah "woonverblijf"), serta penggantian penyebutan pejabat atau lembaga yang berwenang (misalnya, penggantian "door of namens den Gouverneur Generaal" menjadi "bij of krachtens peraturan pemerintah"). Undang-undang ini juga mengubah nama kepala Afdeeling II dari § III, menambahkan frasa pada pasal-pasal tertentu terkait kondisi operasional tentara, dan menyesuaikan penyebutan jabatan seperti "Legercommandant" menjadi "Panglima Besar" atau "Menteri Pertahanan". Selain itu, dilakukan penghapusan beberapa bagian kalimat dan pasal, serta penambahan pasal baru (74a) yang mengatur penerapan Rechtspleging bij de Landmacht pada Angkatan Laut dan Angkatan Udara.