For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 27 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 2000 tentang Perpanjangan Masa Tugas Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan Di Aceh

Also known as: Keppres 27/2000 · Keppres No. 27 Tahun 2000 · Keppres Nomor 27 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:24 Februari 2000Publication Date:24 Februari 2000
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerpanjangan Masa Tugas Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan Di Aceh
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Februari 2000
Publication Date24 Februari 2000
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 1999 tentang Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperpanjang masa tugas Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh. Latar belakang keputusan ini adalah karena tindakan kekerasan di Provinsi Daerah Istimewa Aceh masih berlangsung dan hasil kerja komisi tersebut telah menunjukkan hasil yang konkrit. Oleh karena itu, masa tugas komisi diperpanjang selama enam bulan, dari 1 Februari 2000 hingga 31 Juli 2000. Keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1999.

(-)

(-)