on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Tapin 5/2018 · Perda Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai Pajak Sarang Burung Walet dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak Sarang Burung Walet.
Ketentuan Substansial:
Perubahan dilakukan pada Pasal 54 dan Pasal 55. Pasal 54 ditambahkan ayat (3) yang mengatur bahwa subjek dan wajib pajak sarang burung walet harus berdomisili di daerah atau memberikan kuasa kepada yang berdomisili di daerah. Pasal 55 ditambahkan ayat (3) yang mengatur bahwa tarif pajak sarang burung walet ditetapkan oleh Bupati.