For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2021 tentang Pajak Sarang Burung Walet

Also known as: Perda Kabupaten Tapin 02/2021 · Perda Kabupaten Tapin No. 02 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:4 Maret 2021Publication Date:4 Maret 2021
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 21 dan angka 22, Pasal 2 huruf i, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 68 ayat (2) huruf h, dan Pasal 70 ayat (2) huruf g dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2012 Nomor 14), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2018 Nomor 05).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum pemungutan pajak sarang burung walet di daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak: Pajak dikenakan atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Subjek dan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan tersebut.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual sarang burung walet, yang dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum dengan volume sarang. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
  3. Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan/pengusahaan sarang burung walet. Masa pajak adalah 1 bulan kalender.
  4. Penetapan dan Pemungutan Pajak: Wajib Pajak wajib memenuhi kewajiban perpajakan sendiri. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan.
  5. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran. Pajak dapat ditagih dengan Surat Paksa jika tidak dibayar tepat waktu.
  6. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati dan banding ke Pengadilan Pajak.
  7. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Bupati dapat melakukan pembetulan, pembatalan, atau pengurangan ketetapan pajak.
  8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  9. Kadaluwarsa Penagihan: Hak penagihan pajak kadaluwarsa setelah 5 tahun.
  10. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
  11. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif.
  12. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

Peraturan ini juga mengatur sanksi administrasi dan ketentuan pidana bagi pelanggaran ketentuan perpajakan.

(-)

1. Jumlah kekurangan Pajak terutang dalam SKPDKB dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan. 2. Jumlah kekurangan Pajak dalam SKPDKBT dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan 100% dari jumlah kekurangan Pajak. 3. Jumlah Pajak terutang dalam SKPDKB karena kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan 25% dari pokok Pajak ditambah bunga 2% per bulan. 4. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan atau denda. 5. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara atau denda.