For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1952

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1952 tentang Pembubaran Daerah Sulawesi Tengah Dan Pembagian Wilayahnya Dalam Daerah-Daerah Swatantra

Also known as: PP 33/1952 · PP No. 33 Tahun 1952 · PP Nomor 33 Tahun 1952

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 1952Publication Date:12 Agustus 1952
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembubaran Daerah Sulawesi Tengah Dan Pembagian Wilayahnya Dalam Daerah-Daerah Swatantra
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Agustus 1952
Publication Date12 Agustus 1952
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan pembentukan 'Daerah Sulawesi Tengah' tanggal 2 Desember 1948, yang telah disahkan dengan penetapan Residen Manado tanggal 25 Januari 1949 No. R 21/1/4. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1952 bertujuan untuk membubarkan Daerah Sulawesi Tengah dan membagi wilayahnya menjadi dua Daerah Swatantra, yaitu Daerah Donggala dan Daerah Poso. Pembentukan ini dilakukan untuk memenuhi keinginan rakyat dan memperbaiki susunan pemerintahan daerah. Daerah-daerah baru ini diberi hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Setiap daerah akan memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab atas urusan rumah tangga daerah, termasuk urusan tata usaha, pemerintahan umum, pengairan, pertanian, perikanan, kehutanan, kehewanan, pendidikan, kesehatan, dan keuangan. Pemerintah Daerah juga berhak mengadakan pajak daerah dan retribusi. Semua pegawai dan aset Daerah Sulawesi Tengah akan dialihkan ke daerah-daerah baru ini.

1. Peraturan-peraturan Daerah Sulawesi Tengah berlaku sementara sebagai peraturan Daerah-daerah baru hingga diganti, dan tidak berlaku lagi setelah lima tahun. 2. Pelaksanaan hak dan kewajiban Pemerintah Pusat diserahkan kepada Gubernur Propinsi Sulawesi hingga ada ketentuan lain. 3. Menteri Dalam Negeri diberi hak untuk mengatur pelaksanaan peraturan ini.

(-)