on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1952 tentang Pembubaran Daerah Sulawesi Tengah Dan Pembagian Wilayahnya Dalam Daerah-Daerah Swatantra
Also known as: PP 33/1952 · PP No. 33 Tahun 1952 · PP Nomor 33 Tahun 1952
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1952 bertujuan untuk membubarkan Daerah Sulawesi Tengah dan membagi wilayahnya menjadi dua Daerah Swatantra, yaitu Daerah Donggala dan Daerah Poso. Pembentukan ini dilakukan untuk memenuhi keinginan rakyat dan memperbaiki susunan pemerintahan daerah. Daerah-daerah baru ini diberi hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Setiap daerah akan memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab atas urusan rumah tangga daerah, termasuk urusan tata usaha, pemerintahan umum, pengairan, pertanian, perikanan, kehutanan, kehewanan, pendidikan, kesehatan, dan keuangan. Pemerintah Daerah juga berhak mengadakan pajak daerah dan retribusi. Semua pegawai dan aset Daerah Sulawesi Tengah akan dialihkan ke daerah-daerah baru ini.