on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 2, Tahun 1948 Dari Hal Peraturan Kecelakaan
Also known as: PP 18/1948 · PP No. 18 Tahun 1948 · PP Nomor 18 Tahun 1948
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1948 tentang Peraturan Kecelakaan 1947. Perubahan ini diperlukan karena adanya beberapa masalah dalam pelaksanaan peraturan sebelumnya, terutama terkait dengan penunjukan pegawai pengawas dan pengaturan hukuman bagi pelanggaran yang terjadi.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur perubahan dalam penunjukan pegawai pengawas yang kini dapat dilakukan oleh Menteri Perburuhan, bukan lagi secara otomatis oleh Kepala Jawatan Pengawasan Perburuhan Daerah. Selain itu, jumlah salinan daftar kecelakaan yang harus diserahkan ditambah menjadi tiga. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan bahwa pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dianggap sebagai pelanggaran, bukan kejahatan, untuk memastikan adanya yurisdiksi pengadilan dalam mengadili kasus tersebut.