For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 1951

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan UU No. 15 Tahun 1950 RI untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Satu Kabupaten yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo

Also known as: UU 18/1951 · UU No. 18 Tahun 1951 · UU Nomor 18 Tahun 1951

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 1951Publication Date:12 Oktober 1951
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 15 tahun 1950 Republik Indonesia tentang pembentukan daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Undang-undang ini bertujuan untuk menggabungkan Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Adikarto menjadi satu kabupaten bernama Kulon Progo dalam Daerah Istimewa Yogyakarta. Penggabungan ini dilakukan karena kedua kabupaten tersebut dianggap terlalu kecil untuk berfungsi secara otonom dan untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan daerah. Undang-undang ini mengubah Undang-undang No. 15 tahun 1950, menetapkan bahwa daerah-daerah Kabupaten Bantul, Sleman, Gunungkidul, dan Kulon Progo berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Pegawai daerah dari bekas Kabupaten Adikarto akan dialihkan ke Kabupaten Kulon Progo dengan syarat yang sama. Semua kekuasaan, kewajiban, dan urusan yang sebelumnya di bawah Kabupaten Adikarto akan diselenggarakan oleh Kabupaten Kulon Progo.

1. Para pegawai-daerah bekas Kabupaten Adikarto beralih dan bekerja pada Kabupaten Kulon-Progo dengan syarat yang sama. 2. Segala kekuasaan dan kewajiban dari Kabupaten Adikarto diselenggarakan oleh Kabupaten Kulon Progo. 3. Segala milik, laba, rugi, hak, dan kewajiban dari Kabupaten Adikarto diserahkan kepada Kabupaten Kulon-Progo.

(-)