on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bantul di Daerah Istimewa Yograkarta
Also known as: UU 122/2024 · UU No. 122 Tahun 2024 · UU Nomor 122 Tahun 2024
Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bantul dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan dinamika masyarakat, serta untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif di Kabupaten Bantul. Undang-Undang ini menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Bantul sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur cakupan wilayah, batas daerah, dan karakteristik Kabupaten Bantul, serta mengakui penggunaan nama kecamatan dengan nama kapanewon.