For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 122 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bantul di Daerah Istimewa Yograkarta

Also known as: UU 122/2024 · UU No. 122 Tahun 2024 · UU Nomor 122 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:28 Oktober 2024Publication Date:28 Oktober 2024
Agraria & PertanahanHukum Tata NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo.

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bantul dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan dinamika masyarakat, serta untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif di Kabupaten Bantul. Undang-Undang ini menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Bantul sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur cakupan wilayah, batas daerah, dan karakteristik Kabupaten Bantul, serta mengakui penggunaan nama kecamatan dengan nama kapanewon.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)