on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1994 tentang Tunjangan Pemeriksa Pajak, Agen, Statistisi, Dan Penyuluh Perindustrian
Also known as: Keppres 39/1994 · Keppres No. 39 Tahun 1994 · Keppres Nomor 39 Tahun 1994
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan prestasi, pengabdian, dan gairah kerja Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan sebagai Pemeriksa Pajak, Agen, Statistisi, dan Penyuluh Perindustrian. Untuk mencapai tujuan tersebut, diberikan tunjangan jabatan kepada mereka yang diangkat dan ditugaskan dalam bidang-bidang tersebut. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran keputusan ini. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sesuai dengan bidang tugas masing-masing.