For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Utara 13/2011 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2011Publication Date:31 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Utara
Effective Date31 Desember 2011
Publication Date31 Desember 2011
Place of EnactmentMasamba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 20 Seri B Nomor 12); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pasar Grosir dan Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 42 Seri B Nomor 13); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 25 Tahun 2000 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 44 Seri B Nomor 15); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2003 tentang Usaha Peternakan dan Budidaya Ternak (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003 Nomor 4); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 174); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 176); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 191);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Luwu Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan pungutan daerah dan kemampuan daerah dalam membiayai kebutuhan pengeluarannya, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha:
    • Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
    • Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
    • Retribusi Terminal
    • Retribusi Rumah Potong Hewan
    • Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
    • Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
  2. Objek dan Subjek Retribusi untuk masing-masing jenis retribusi.
  3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk masing-masing jenis retribusi.
  4. Struktur dan besarnya tarif retribusi (tercantum dalam lampiran).
  5. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
  6. Wilayah pemungutan retribusi adalah wilayah Kabupaten Luwu Utara.
  7. Tata cara pemungutan retribusi, yang tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Penentuan pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.

Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, keberatan, pemanfaatan penerimaan retribusi, peninjauan tarif retribusi, dan insentif pemungutan.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Pejabat dan/atau petugas yang ditunjuk tidak melaksanakan pemungutan, penyetoran, pencatatan dan pelaporan dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.