For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Utara 4/2018 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:18 April 2018Publication Date:18 April 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Utara
Effective Date18 April 2018
Publication Date18 April 2018
Place of EnactmentMasamba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2018 ini dibuat dengan tujuan untuk mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan maksud untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Latar belakang perubahan ini adalah karena masih banyak sumber-sumber PAD yang belum dapat dijadikan pendapatan daerah karena belum termuat dalam Peraturan Daerah sebelumnya, serta adanya perubahan struktur dan besaran tarif retribusi jasa usaha. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Pasal 33 yang mengatur tentang struktur dan besaran tarif retribusi penjualan hasil produksi usaha daerah. Struktur dan besaran tarif retribusi penjualan hasil produksi usaha daerah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Lampiran tersebut mencantumkan tarif retribusi untuk berbagai jenis produksi seperti benih ikan, benih padi, buah-buahan, penjualan benur, bibit tanaman, ayam buras unggul, telur ayam buras, ayam ras petelur, ayam ras potong, itik, telur itik, burung puyuh, burung dara, kambing lokal, kambing PE, sapi Bali/Lokal, sapi persilangan, kerbau lokal, kuda, babi, serta bahan makanan ternak seperti jagung, dedak halus, tepung ikan, bungkil kelapa, konsentrat, dan pellet.

(-)

(-)