For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja

Also known as: Permenaker 12/2015 · Permenaker No. 12 Tahun 2015 · Permenaker Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:16 April 2015Publication Date:9 April 2015
Pelayanan KesehatanHubungan Ketenagakerjaan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Nomor SNI 04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja serta orang lain di lingkungan tempat kerja dari potensi bahaya listrik. Kebijakan ini mengatur pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) listrik yang meliputi perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, dan pemeliharaan instalasi listrik. Pengusaha dan/atau pengurus diwajibkan untuk melaksanakan K3 listrik di tempat kerja, yang mencakup kegiatan pembangkitan, transmisi, distribusi, dan pemanfaatan listrik dengan tegangan lebih dari 50 volt arus bolak-balik atau 120 volt arus searah. Standar yang digunakan harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia, Standar Internasional, atau standar nasional negara lain yang ditentukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik. Perusahaan yang memiliki pembangkitan listrik lebih dari 200 kilo Volt-Ampere wajib memiliki Ahli K3 bidang Listrik.

(-)

1. Pengusaha dan/atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.