For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kota Depok 18/2011 · Perda Kota Depok No. 18 Tahun 2011 · Perda Kota Depok Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:29 Desember 2011Publication Date:29 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kota Depok
Effective Date29 Desember 2011
Publication Date29 Desember 2011
Place of EnactmentDepok

(-)

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 18 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan pengendalian menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut sebagai pembayaran atas pemanfaatan tata ruang pengendalian menara telekomunikasi. Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan ruang untuk menara telekomunikasi.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Besarnya retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan nilai jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi.
  4. Prinsip Penetapan Tarif Retribusi: Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan efektivitas pengendalian dan pengawasan untuk pendirian bangunan menara telekomunikasi.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% (dua persen) per tahun dari nilai jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan menara telekomunikasi.
  6. Pemungutan Retribusi: Retribusi dipungut di tempat pelayanan penyediaan fasilitas diberikan dan disetorkan ke kas daerah dalam jangka waktu 1x24 jam.
  7. Penentuan Pembayaran: Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai/lunas pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan di Kas Daerah. Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberi izin kepada wajib Retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran Retribusi terutang dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  8. Penagihan Retribusi: Penagihan Retribusi terutang ditagih dengan menggunakan STRD, didahului dengan Surat Teguran.
  9. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada walikota atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota atas kelebihan pembayaran Retribusi.
  11. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa: Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
  12. Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melapaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi.
  13. Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi: Walikota dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok Retribusi.
  14. Pemeriksaan Retribusi: Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
  15. Peninjauan Tarif Retribusi: Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
  16. Insentif Pemungutan: Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.