For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 26 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 26 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2003 Tentang Pajak Hotel

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 26/2005 · Perda Kabupaten Ciamis No. 26 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 26 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2005Publication Date:23 Desember 2005
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2003 Tentang Pajak Hotel
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date23 Desember 2005
Publication Date23 Desember 2005
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2003 Nomor 21 Seri A).

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian ketentuan pidana dan nomenklatur Dinas Pendapatan Daerah menjadi Dinas Keuangan Daerah, yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2004 tentang Perangkat Daerah. Secara spesifik, perubahan dilakukan pada Pasal 1 huruf c, e, dan f yang berkaitan dengan definisi DPRD, Dinas, dan Kepala Dinas, serta pada Pasal 30 ayat (3) mengenai ancaman pidana bagi Wajib Pajak yang melanggar ketentuan dan merugikan Keuangan Daerah.

(-)

1. Wajib Pajak yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).