For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 4/2011 · Perda Kabupaten Ciamis No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:27 September 2011Publication Date:27 September 2011
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hotel
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date27 September 2011
Publication Date27 September 2011
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 26 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Ciamis sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Latar belakangnya adalah perlunya peninjauan dan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah sebelumnya mengenai Pajak Hotel.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek Pajak: Pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas olahraga dan hiburan.
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel.
  3. Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
  4. Dasar Pengenaan Pajak: Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel.
  5. Tarif Pajak: Ditetapkan sebesar 10%.
  6. Masa Pajak: Jangka waktu 1 bulan kalender.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, tata cara penetapan dan pemungutan pajak, sanksi administratif, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan pidana, penyidikan, dan pengawasan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Selain pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib Pajak yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).