For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 47 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 47 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian VIIIa (Kementrian Perhubungan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

Also known as: UU 47/1954 · UU No. 47 Tahun 1954 · UU Nomor 47 Tahun 1954

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1952Publication Date:29 November 1954
Transportasi & LogistikHukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Bagian VIIIa (Kementrian Perhubungan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1952
Publication Date29 November 1954
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-undang ini mengatur berbagai jenis penerimaan negara dari berbagai sektor, termasuk penyewaan perkakas kantor, pembayaran kembali ongkos perawatan, dan penguburan kendaraan bermotor. Selain itu, terdapat penerimaan dari penjualan barang-barang, pendapatan bersih dari Nirtio, dan pembayaran kembali oleh Bank Tabungan Pos. Sektor lain yang diatur meliputi Jawatan Meteorologi dan Geophisik, Lalu-Lintas Darat dan Sungai, Penerbangan Sipil, serta Jawatan Pelabuhan dan Pengerukan. Undang-undang ini juga mencakup bagian keuntungan dalam maskapai-maskapai partikelir dan pembayaran kembali oleh maskapai-maskapai partikelir dari modal-modal yang dikeluarkan oleh negara. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952.

(-)

(-)