For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1957 tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VIIIA Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953

Also known as: UU 13/1957 · UU No. 13 Tahun 1957 · UU Nomor 13 Tahun 1957

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1953Publication Date:25 Maret 1957
PerbankanTransportasi & LogistikTeknologi, Media & Telekomunikasi

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeMengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VIIIA Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1953
Publication Date25 Maret 1957
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang tahun 1954 Nomor 47 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 118).

Undang-undang ini bertujuan untuk mengubah dan menambah alokasi anggaran pada Bagian VIIIA dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1953, khususnya terkait Kementerian Perhubungan. Perubahan ini melibatkan penambahan anggaran untuk berbagai sektor seperti Kementerian dan pengeluaran umum, Bank Tabungan Pos, Jawatan Meteorologi dan Geofisik, Lalu-lintas Darat dan Sungai, Penerbangan Sipil, Jawatan Pelabuhan dan Pengerukan, serta Hotel dan Tourisme. Selain itu, terdapat penambahan anggaran untuk Penerangan dan Hubungan Umum serta pengeluaran tidak tersangka. Undang-undang ini juga mengatur penerimaan dari penjualan kapal, likuidasi Inter Insulair Bedrijf, dan penerimaan kembali uang panjar dari Garuda Indonesian Airways.

1. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953.

(-)