Undang-undang ini bertujuan untuk mengubah dan menambah alokasi anggaran pada Bagian VIIIA dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1953, khususnya terkait Kementerian Perhubungan. Perubahan ini melibatkan penambahan anggaran untuk berbagai sektor seperti Kementerian dan pengeluaran umum, Bank Tabungan Pos, Jawatan Meteorologi dan Geofisik, Lalu-lintas Darat dan Sungai, Penerbangan Sipil, Jawatan Pelabuhan dan Pengerukan, serta Hotel dan Tourisme. Selain itu, terdapat penambahan anggaran untuk Penerangan dan Hubungan Umum serta pengeluaran tidak tersangka. Undang-undang ini juga mengatur penerimaan dari penjualan kapal, likuidasi Inter Insulair Bedrijf, dan penerimaan kembali uang panjar dari Garuda Indonesian Airways.