For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Selatan 4/2012 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:20 Januari 2012Publication Date:20 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Terminal
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Effective Date20 Januari 2012
Publication Date20 Januari 2012
Place of EnactmentKalianda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 16 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal di Wilayah Kabupaten Lampung Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2006 Nomor 23 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 23).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan di lingkungan terminal dan merupakan wajib retribusi.

Retribusi terminal digolongkan sebagai jenis retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, luas, dan jangka waktu penggunaan fasilitas terminal. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada upaya menutup biaya operasional dan pemeliharaan serta memperoleh keuntungan yang layak dengan pemberian pelayanan yang seimbang dan berorientasi pada harga pasar. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Struktur tarif retribusi dibedakan berdasarkan fasilitas yang digunakan, meliputi tempat menaikkan/menurunkan penumpang dan barang, penyediaan tempat parkir kendaraan non-umum, dan penyediaan tempat kegiatan usaha (sewa kios dan MCK/Toilet). Masa retribusi adalah 1 (satu) bulan, dan saat retribusi terutang terjadi pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, serta hasilnya disetor secara bruto ke Kas Daerah.

Wajib retribusi wajib melunasi retribusi yang terutang selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah yang lain, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.