For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 116 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 116 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/ M-Dag/Per/8/ 2014 Tentang Ketentuan Umum Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Di Bidang Perdagangan

Also known as: Permendag 116/2018 · Permendag No. 116 Tahun 2018 · Permendag Nomor 116 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:14 Desember 2018Publication Date:12 Desember 2018
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/ M-Dag/Per/8/ 2014 Tentang Ketentuan Umum Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Di Bidang Perdagangan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date14 Desember 2018
Publication Date12 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2014 tentang Ketentuan Umum Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2014 tentang Ketentuan Umum Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan. Perubahan tersebut meliputi penambahan ketentuan yang memungkinkan pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) untuk ekspor dan/atau impor barang tertentu. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap cakupan verifikasi atau penelusuran teknis yang dilakukan melalui PLB, yang mencakup penelitian dan pemeriksaan keabsahan administrasi, identifikasi dan spesifikasi barang, jumlah, waktu pengiriman ke PLB, nama dan lokasi PLB, serta data dan/atau informasi lainnya yang diperlukan. Hasil verifikasi atau penelusuran teknis tetap dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor.

(-)

(-)