on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan Luar Negeri
Also known as: Permendag 16/2021 · Permendag No. 16 Tahun 2021 · Permendag Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang verifikasi atau penelusuran teknis terhadap ekspor dan/atau impor untuk barang tertentu. Verifikasi atau penelusuran teknis dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan ekspor dan/atau impor dengan dokumen pendukung dan fisik barang, memastikan terpenuhinya dokumen standar teknis atau mutu yang dipersyaratkan, mendukung usaha pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan dan pengendalian perdagangan luar negeri, memberikan perlindungan terhadap kesehatan, keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup, serta memberikan perlindungan atas keamanan nasional, kepentingan nasional, atau kepentingan umum.
Verifikasi atau penelusuran teknis terhadap ekspor dilakukan sebelum atau setelah muat barang di dalam negeri, sedangkan terhadap impor dilakukan di negara muat, pelabuhan muat, atau negara asal barang di luar negeri. Verifikasi atau penelusuran teknis dapat juga dilakukan di TPB, KPBPB, dan KEK. Verifikasi atau penelusuran teknis dilakukan oleh surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, yang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan obyektif berdasarkan rekomendasi Direktur Jenderal dengan pertimbangan hasil penilaian Tim Penetapan Surveyor.
Perusahaan survey yang akan ditetapkan sebagai surveyor harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk memiliki izin usaha, akreditasi, pengalaman, tenaga ahli, dan standar sistem manajemen keamanan informasi. Surveyor bertanggung jawab sepenuhnya terhadap hasil verifikasi atau penelusuran teknis. Laporan surveyor digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean atau dokumen persyaratan impor. Surveyor berhak mendapatkan imbalan jasa yang dibebankan pada APBN atau pelaku usaha.
Surveyor wajib menyampaikan laporan rekapitulasi kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis setiap bulan kepada Direktur Jenderal.