Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan praktik *good corporate governance* di industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan mengatur penilaian kemampuan dan kepatutan (*fit and proper test*) bagi pihak-pihak yang memiliki pengaruh signifikan dalam pengendalian dan pengelolaan BPR. Latar belakangnya adalah perlunya BPR dikelola dan dimiliki oleh pihak-pihak yang memiliki kompetensi, integritas tinggi, dan memenuhi persyaratan perundang-undangan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon Pemegang Saham Pengendali, Pengurus (Direksi dan Komisaris), dan Pejabat Eksekutif BPR.
2. Faktor-faktor yang dinilai meliputi integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan.
3. Tata cara penilaian mencakup penelitian administratif dan wawancara.
4. Hasil penilaian diklasifikasikan menjadi Lulus, Lulus Bersyarat, atau Tidak Lulus, dengan konsekuensi yang berbeda untuk masing-masing kategori.
5. Kewajiban bagi pihak yang dinilai Tidak Lulus, termasuk larangan menjadi Pemegang Saham Pengendali atau Pengurus, dan kewajiban untuk mengundurkan diri atau menurunkan kepemilikan saham.
6. Pengaturan mengenai permohonan kembali untuk menjadi Pemegang Saham Pengendali, Pengurus, atau Pejabat Eksekutif setelah masa larangan berakhir.
7. Kewajiban pelaporan struktur kelompok usaha yang terkait dengan BPR kepada Bank Indonesia.
8. Kewajiban pengungkapan *ultimate shareholders* BPR dalam Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi BPR.