on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/9/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Perkreditan Rakyat
Also known as: Peraturan BI 14/9/PBI/2012 · Peraturan BI No. 14/9/PBI/2012
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk memastikan bahwa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dimiliki dan dikelola oleh pihak-pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan, guna menciptakan sistem perbankan yang sehat dan melindungi kepentingan stakeholders. Peraturan ini mengatur mekanisme uji kemampuan dan kepatutan terhadap calon pemilik, calon anggota Dewan Komisaris, calon anggota Direksi, serta pihak-pihak yang sudah tidak menjabat. Uji ini mencakup penilaian integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan. Selain itu, peraturan ini menetapkan sanksi tegas bagi pihak yang tidak memenuhi persyaratan, termasuk larangan menjadi pemegang saham atau pejabat eksekutif di industri perbankan. Bank Indonesia berwenang melakukan uji kemampuan dan kepatutan serta menetapkan hasilnya dalam predikat Lulus atau Tidak Lulus.