Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan di Daerah Kota Tasikmalaya. Tujuannya adalah mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mengembangkan potensi dan kualitas peserta didik menjadi sumber daya manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cerdas, cakap, kreatif, mandiri, modern, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pendidikan yang efektif, efisien, berdaya guna, berhasil guna, dan akuntabel dalam pengelolaan pendidikan di daerah, serta meningkatkan penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kepastian semua penduduk mendapat layanan PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal, serta Pendidikan Informal yang bermutu, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berbasis budaya. Pemerintah Daerah berwenang mengelola Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Nonformal, menetapkan Kurikulum Muatan Lokal, mengusulkan/menetapkan kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, memindahkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Daerah, menerbitkan izin Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat, serta membina bahasa dan sastra yang penuturnya dalam Daerah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menjamin terselenggaranya PAUD dan program wajib belajar Pendidikan Dasar, tersedianya anggaran pendidikan bagi warga berusia 7-15 tahun, dan terselenggaranya pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi. Pemerintah Daerah juga menetapkan kebijakan lokal bidang Pendidikan, memberikan layanan dan kemudahan, serta penyediaan Akomodasi yang Layak dalam Penyelenggaraan Pendidikan di Daerah, bekerja sama dengan Satuan Pendidikan, memfasilitasi penyediaan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan menetapkan kebijakan pengembangan kompetensi, kualifikasi akademik dan tingkat kesejahteraan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan.