on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kota Tasikmalaya
Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 4/2007 · Perda Kota Tasikmalaya No. 4 Tahun 2007 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengembangkan potensi peserta didik agar beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab. Selain itu, peraturan ini bertujuan meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan serta memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip penyelenggaraan pendidikan yang demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif, serta hak dan kewajiban masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan formal dan nonformal pada jenjang pendidikan usia dini, dasar, dan menengah. Peraturan ini juga mengatur manajemen dan kelembagaan pendidikan formal dan nonformal, termasuk tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, yayasan, atau organisasi dalam pendirian, penggabungan, dan penutupan satuan pendidikan. Kurikulum pendidikan formal mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, dengan pengembangan kurikulum muatan lokal yang disesuaikan dengan potensi daerah. Bahasa Indonesia adalah bahasa pengantar, dengan Bahasa Sunda sebagai bahasa pengantar pada tahap awal atau dalam penyampaian pengetahuan tertentu. Pendidikan nonformal diselenggarakan sebagai pengganti, penambah, atau pelengkap pendidikan formal, dengan jenis pendidikan yang diprioritaskan pada kebutuhan masyarakat, dunia usaha, dan dunia industri. Pendidikan kedinasan diselenggarakan dan dibiayai oleh Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kemampuan pegawai. Pendidikan anak usia dini diberikan kepada anak usia 3-6 tahun. Pemerintah Daerah memfasilitasi pendidikan khusus dan layanan khusus. Penyelenggaraan pendidikan keagamaan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat. Pemerintah Daerah menjamin setiap anak mendapatkan kesempatan belajar hingga SMA atau sederajat. Peserta didik memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan ini. Tenaga pendidik dan kependidikan memiliki jenis dan tugas yang berbeda, dengan pengaturan mengenai pengangkatan, penempatan, pengembangan karier, dan tunjangan. Evaluasi dan akreditasi dilakukan untuk pengendalian mutu pendidikan. Masyarakat berperan aktif dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan. Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas pendanaan pendidikan, dengan alokasi minimal 20% dari APBD untuk biaya pendidikan.