For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar

Also known as: Peraturan BIG 4/2019 · Peraturan BIG No. 4 Tahun 2019 · Peraturan BIG Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:9 Januari 2019Publication Date:9 Januari 2019
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Badan Informasi Geospasial
ThemePerubahan atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
LocationBadan Informasi Geospasial
Effective Date09 Januari 2019
Publication Date09 Januari 2019
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1403).

Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan Pasal 20 ayat (2) yang mengatur kriteria perguruan tinggi, serta perubahan pada Pasal 44 mengenai sanksi bagi Karyasiswa yang diberhentikan dari Tugas Belajar.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan organisasi di Badan Informasi Geospasial terkait pemberian tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 20: Menghapus ayat (2) yang sebelumnya mengatur kriteria perguruan tinggi. Ayat (1) tetap berlaku, yang mengatur kriteria perguruan tinggi dalam negeri (akreditasi A) dan luar negeri (peringkat 250 besar dunia).
  2. Pasal 44: Mengubah ketentuan mengenai sanksi bagi Karyasiswa yang diberhentikan dari Tugas Belajar, dengan rincian sanksi yang berbeda berdasarkan alasan pemberhentian (Pasal 33 huruf a, b, c, d, dan e). Sanksi meliputi pengembalian biaya studi, larangan diusulkan kembali untuk tugas belajar, dan penurunan capaian sasaran kerja pegawai.

(-)

1. Terhadap pemberhentian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, Karyasiswa dikenai sanksi berupa tidak dapat diusulkan kembali untuk mengikuti Tugas Belajar. 2. Terhadap pemberhentian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dan huruf e, Karyasiswa dikenai sanksi berupa: a. pengembalian seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan seleksi dan/atau selama menjalankan studi; b. tidak dapat diusulkan kembali untuk mengikuti Tugas Belajar; dan c. capaian sasaran kerja pegawai pada akhir tahun ditetapkan paling tinggi 50% (lima puluh persen). 3. Terhadap pemberhentian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c, Karyasiswa dikenai sanksi berupa: a. tidak dapat diusulkan kembali untuk mengikuti Tugas Belajar; dan b. capaian sasaran kerja pegawai pada akhir tahun ditetapkan paling tinggi 50% (lima puluh persen). 4. Terhadap pemberhentian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d, Karyasiswa dikenai sanksi berupa: a. tidak dapat diusulkan kembali untuk mengikuti Tugas Belajar; dan b. capaian sasaran kerja pegawai pada akhir tahun ditetapkan paling tinggi 76% (tujuh puluh enam persen).