For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 31 Tahun 1964

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 1964 tentang Badan Ekonomi dan Keuangan

Also known as: PERPRES 31/1964 · PERPRES No. 31 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 31 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:12 September 1964Publication Date:12 September 1964
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeBadan Ekonomi dan Keuangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 September 1964
Publication Date12 September 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 15 tahun 1959 tentang Dewan Ekonomi dan Pembangunan 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 24 tahun 1960 tentang Dewan Ekonomi dan Pembangunan

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Badan Ekonomi dan Keuangan (B.E.K.) bertujuan untuk menyelesaikan masalah ekonomi dan keuangan secara terkoordinasi oleh Kabinet Republik Indonesia. Hal ini dilakukan setelah pembentukan Kabinet Dwikora dan perubahan struktur lembaga perencanaan dan pengawasan keuangan negara. B.E.K. menggantikan peran Panitia XIII yang sebelumnya menangani isu-isu ekonomi dan keuangan.

Ketentuan Substansial: B.E.K. terdiri dari Sidang Inti dan Sidang Paripurna, dengan anggota dari berbagai kementerian terkait. B.E.K. bertugas merumuskan kebijakan ekonomi dan keuangan, menyiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta melakukan koordinasi dan pengawasan tertinggi atas kegiatan ekonomi dan keuangan pemerintah. B.E.K. juga dapat membentuk panitia atau tim khusus untuk menangani masalah tertentu. Sekretariat B.E.K. diselenggarakan oleh Sekretariat Presidium Kabinet, dan biaya operasionalnya dibebankan pada anggaran belanja Presidium Kabinet.

(-)

(-)