For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.01/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan

Also known as: PMK 73/PMK.01/2009 · PMK No. 73/PMK.01/2009

Status:
Inactive
Effective Date:8 April 2009Publication Date:8 April 2009
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date08 April 2009
Publication Date08 April 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi Departemen Keuangan dengan menyempurnakan struktur organisasi dan tata kerja. Perubahan mencakup penyesuaian tugas dan fungsi berbagai bagian dan subbagian dalam Departemen Keuangan, termasuk penambahan dan pengubahan tugas di beberapa direktorat dan pusat layanan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan dan pengelolaan Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik dan Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai, serta penyesuaian tugas dan fungsi di bidang pengadaan, evaluasi kinerja, dan kepatuhan internal.

(-)

(-)