on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia
Also known as: PP 60/1971 · PP No. 60 Tahun 1971 · PP Nomor 60 Tahun 1971
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan produktivitas perusahaan negara dengan menggabungkan Perusahaan Negara Percetakan Kebayoran dan Perusahaan Negara Arta Yasa menjadi satu badan usaha berbentuk Perusahaan Umum (PERUM) sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969. Penggabungan ini juga didasarkan pada hak tunggal Bank Indonesia untuk mengeluarkan uang kertas dan logam.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembentukan PERUM PERURI yang bertugas mencetak uang kertas dan logam untuk Bank Indonesia serta barang cetakan lainnya untuk pemerintah dan lembaga negara. Perusahaan ini berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang dengan persetujuan Menteri. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dari perusahaan yang dilebur. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Direktur Utama dan maksimal enam Direktur, diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Keuangan. Perusahaan juga diatur untuk menyusun anggaran dan laporan keuangan tahunan yang harus disetujui oleh Menteri Keuangan.