For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia

Also known as: PP 60/1971 · PP No. 60 Tahun 1971 · PP Nomor 60 Tahun 1971

Status:
Inactive
Effective Date:15 September 1971Publication Date:15 September 1971
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 September 1971
Publication Date15 September 1971
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1963 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 56) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 5)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan produktivitas perusahaan negara dengan menggabungkan Perusahaan Negara Percetakan Kebayoran dan Perusahaan Negara Arta Yasa menjadi satu badan usaha berbentuk Perusahaan Umum (PERUM) sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969. Penggabungan ini juga didasarkan pada hak tunggal Bank Indonesia untuk mengeluarkan uang kertas dan logam.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembentukan PERUM PERURI yang bertugas mencetak uang kertas dan logam untuk Bank Indonesia serta barang cetakan lainnya untuk pemerintah dan lembaga negara. Perusahaan ini berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang dengan persetujuan Menteri. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dari perusahaan yang dilebur. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Direktur Utama dan maksimal enam Direktur, diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Keuangan. Perusahaan juga diatur untuk menyusun anggaran dan laporan keuangan tahunan yang harus disetujui oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)