For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 39 Tahun 2008

Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara

Also known as: UU 39/2008 · UU No. 39 Tahun 2008 · UU Nomor 39 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:6 November 2008Publication Date:6 November 2008
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKementerian Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 November 2008
Publication Date06 November 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini dibentuk untuk mengatur pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara, yang merupakan perangkat pemerintah dalam menjalankan urusan tertentu di bidang pemerintahan. Tujuannya adalah untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara secara efektif dan efisien. Undang-Undang ini menegaskan bahwa setiap kementerian dipimpin oleh seorang Menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Kementerian bertanggung jawab atas urusan pemerintahan yang meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, pertahanan, dan urusan lainnya yang disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur tentang persyaratan pengangkatan dan pemberhentian Menteri, serta larangan rangkap jabatan bagi Menteri untuk meningkatkan profesionalisme dan fokus pada tugas pokok dan fungsi kementerian.

1. Kementerian yang sudah ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)