For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian di Lingkungan Badan Keamanan Laut

Also known as: Perka Bakamla 4/2016 · Perka Bakamla No. 4 Tahun 2016 · Perka Bakamla Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:29 Juli 2016Publication Date:28 Juli 2016
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Keamanan Laut
ThemePakaian Dinas Harian di Lingkungan Badan Keamanan Laut
LocationBadan Keamanan Laut
Effective Date29 Juli 2016
Publication Date28 Juli 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Kalakhar Bakorkamla Nomor: Skep-103/Kalakhar/Bakorkamla/II/2007 tentang Pedoman Penggunaan Seragam Pakaian Dinas di lingkungan Bakorkamla Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan ketertiban dalam penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) di lingkungan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Peraturan ini menggantikan pedoman sebelumnya yang dianggap perlu disesuaikan dengan perkembangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. PDH Bakamla diatur meliputi jenis dan bentuk, kelengkapan dan atribut, serta penggunaannya. Penggunaan PDH harus memperhatikan legalitas, kebutuhan organisasi, keseragaman, dan estetika. Jenis dan bentuk PDH Bakamla adalah seragam khas yang berlaku di lingkungan Bakamla, dengan kelengkapan seperti kemeja, celana panjang, baret, dan atribut seperti papan nama dan tanda pangkat.

1. Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, penggunaan PDH Bakamla yang telah ada disesuaikan dengan Peraturan Kepala Badan ini secara bertahap paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah Peraturan Kepala Badan ini diundangkan.

(-)