Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui dan mengubah ketentuan mengenai pakaian dinas, atribut, dan kelengkapan di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI). Tujuannya adalah untuk mendukung sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bakamla RI sebagai lembaga coast guard, serta menumbuhkan kebanggaan personel terhadap identitas dan otoritas mereka. Peraturan ini mengatur jenis-jenis pakaian dinas yang harus dikenakan oleh personel Bakamla RI, termasuk Pakaian Dinas Upacara (PDU), Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), dan Pakaian Olahraga (PO). Setiap jenis pakaian dinas dilengkapi dengan atribut dan kelengkapan yang sesuai, seperti tanda kepangkatan, lencana jabatan, dan tanda kehormatan. Penggunaan pakaian dinas harus memperhatikan aspek legalitas, kebutuhan organisasi, keragaman, dan estetika.